Jakarta-Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) telah memasuki tiga kali masa sidang di Komisi X DPR RI. RUU PT rencananya akan selesai dibahas awal April 2012 dan akan disahkan oleh DPR.
RUU ini akan lebih banyak berbicara tentang tata kelola pendidikan tinggi. Namun, dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini juga berbicara tentang otonomi universitas dan peran serta masyarakat. Hal itu yang menjadi bertambahnya waktu pembahasan RUU PT.
Pembahasan tentang peran serta masyarakat menuai perdebatan panjang karena terkait dengan pendanaan masyarakat dalam proses belajar mengajar.
Adapun mengenai otonomi universitas, perdebatan terjadi dalam dikotomi otonomi itu sendiri. Apakah otonomi penuh, semi otonomi, atau pun otonomi terbatas.
Pada pembahasan terakhir,DPR mewacanakan otonomi universitas tidak lagi terbagi dalam tiga jenis otonomi tersebut. Sehingga, nantinya akan ada definisi khusus untuk otonomi universitas
RUU ini akan lebih banyak berbicara tentang tata kelola pendidikan tinggi. Namun, dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini juga berbicara tentang otonomi universitas dan peran serta masyarakat. Hal itu yang menjadi bertambahnya waktu pembahasan RUU PT.
Pembahasan tentang peran serta masyarakat menuai perdebatan panjang karena terkait dengan pendanaan masyarakat dalam proses belajar mengajar.
Adapun mengenai otonomi universitas, perdebatan terjadi dalam dikotomi otonomi itu sendiri. Apakah otonomi penuh, semi otonomi, atau pun otonomi terbatas.
Pada pembahasan terakhir,DPR mewacanakan otonomi universitas tidak lagi terbagi dalam tiga jenis otonomi tersebut. Sehingga, nantinya akan ada definisi khusus untuk otonomi universitas


Tidak ada komentar:
Posting Komentar